Senin, Juni 01, 2009

Probolinggo-Surya-Giliran PCNU Kraksaan Kabupaten Probolinggo menentang keras dikeluarkannya fatwa yang mengharamkan penggunaan facebook alias situs layanan pertemanan di internet, dengan dalih penggunaan yang berlebihan.

Seperti diketahui, maraknya penggunaan layanan situs jejaring sosial seperti facebook, friendster maupun chatting untuk menjalin hubungan pertemanan, diam-diam disorot kalangan pesantren.
Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jatim yang terdiri dari delegasi santri putri mengharamkan penggunaan jejaring sosial seperti friendster dan facebook, serta pesan singkat lewat ponsel (SMS) dan 3G (telepon video) jika digunakan secara berlebihan.

Ketua Tanfidiyah PCNU Kraksaan KH As’ad Abu Hasan menandaskan, apabila sampai dikeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan facebook menandakan sudah terjadi degradasi pemikiran Islam.

“Kalau dalilnya karena alasan penggunaan berlebihan dan digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, maka bisa saja semua peralatan dan perlengkapan teknologi klasik maupun modern, akan dihukumi haram semua. Lantas, mau jadi umat Islam ini,” tandasnya kepada Surya, Minggu (24/5).

Menurutnya, dalam tradisi NU memang dikenal bathsul masail atau diskusi tanya jawab untuk mengupas sebuah persoalan tertentu. Tapi, jika sudah membahas hal-hal yang hukum asalnya tidak diatur dalam Al Quran dan Hadist, maka cenderung akan menjerumuskan pemahaman umat.

“Justru kalau sampai dikeluarkan fatwa tersebut, maka bisa jadi itu akan menyesatkan dan merupakan bentuk penolakan Islam terhadap teknologi modern. Sepatutnya, sebelum mengeluarkan dalil haram, harus benar-benar dikaji akar permasalahannya,” tandasnya.

Secara terpisah, Pengasuh Ponpes Ahlussunnah Wal Jamaah, Habib Abdul Qodir Al Hamid kepada Surya juga mengaku tidak sependapat dengan fatwa tersebut.

“Celurit itu kalau di Probolinggo fungsinya dua. Bisa buat carok, bisa buat menyabit rumput untuk pakan ternak. Lalu, apakah penggunaan celurit harus difatwa haram. Kalau itu terjadi, apa kata dunia,” ungkapnya.

Ditambahkan, jika penggunaan facebook di internet diharamkan merupakan bentuk kemunduran pemikiran para santri pondok pesantren. “Kalau dikit-dikit keluar fatwa haram, dengan alasan penggunaan berlebihan, maka semua barang yang sebenarnya halal, kalau digunakan berlebihan semuanya akan haram. Kalau semuanya haram, masyarakat tidak akan bisa berbuat apa-apa,” tandas Habib Qodir. st4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar